
LSP Kluster 1 dan kluster 2
Klaster 1 dan 2 dalam LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) untuk jurusan Teknik Komputer Jaringan (TKJ) adalah:
- Klaster 1: Instalasi Jaringan Komputer Berbasis Kabel
- Klaster 2: Konfigurasi Perangkat Jaringan Komputer
- LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi dan memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP memiliki beberapa tugas dan fungsi, di antaranya: Membuat materi uji kompetensi, Menyediakan tenaga penguji (assesor), Melakukan asessment, Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada KKNI, Memantau kinerja Assesor dan TUK.